Bukan hanya komersil, tetapi bisa dari sumber zakat, infaq, dan waqaf.
Porsi pendanaan fintech syariah maupun konvensional meningkat cukup signifikan di era pandemi Covid-19. Selama tiga bulan terakhir, penyaluran dana tersebut sudah hampir sama saat sebelum pandemi.
Ketua Klaster Fintech Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Lutfi Adiansyah mengatakan, potensi ini berasal dari fintech lending syariah yang memiliki sistem akad yang fleksibel.
Selain itu, sumber pembiayaan fintech lending syariah juga bermacam-macam dan bukan hanya berasal dari lender atau investor, tetapi juga dikombinasikan dengan sumber dana seperti donasi, zakat, infaq, dan waqaf.
Penyaluran dana yang biasa disebut recovery fund ini, bisa ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi dan sektor yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
“Fintech bagian dari recovery, apabila bisa dimanfaatkan dengan baik dan bersinergi dengen teknologi perbankan yang ada. Bukan hanya komersil, tetapi bisa dari sumber zakat, infaq, dan waqaf,” ujar Lutfi.