Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan dalam membayar seluruh tagihan.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah berupaya memastikan kecukupan pembiayaan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan agar melalui program ini masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan menyampaikan, hingga dengan akhir 2020, pendanaan Program JKN-KIS terhitung cukup, bahkan cashflow atau arus kas dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan mulai mengalami surplus sebesar Rp18,7 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan pada 2019.
"Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (8/2).
Dia pun melanjutkan, dengan tata kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.