Satgas Waspada Investasi sebut kasus pinjol yang menjerat mahasiswa IPB penipuan berkedok jualan online.
Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus yang menjerat mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dan masyarakat sekitar kampus adalah modus penipuan yang dilakukan dengan dalih menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online. Toko milik pelaku tersebut menjanjikan komisi 10% setiap transaksinya.
“Kami sudah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pada Kamis (17/11) lalu dan memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut,” ucap Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Jumat (18/11).
Tongam menyampaikan, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Jika mahasiswa tidak memiliki uang, maka pelaku meminta agar mahasiswa meminjam secara online.
Selanjutnya, uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, namun barang tidak diserahkan kepada mahasiswa yang telah membeli. Dengan arti lain, ini adalah pembelian secara fiktif dari toko online pelaku.
Pelaku kemudian menjanjikan akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa bisa tertarik untuk ikut berinvestasi. Seiring waktu, ternyata pelaku tidak kunjung membayar cicilan utang itu. Hal ini pun membuat tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa yang telah melakukan pinjaman online.