Bisnis

OJK ingatkan restrukturisasi kredit hanya bagi kreditur lancar

Pada praktiknya di lapangan, kreditur sering salah tafsir soal restrukturisasi kredit.

Rabu, 06 Mei 2020 17:36

Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) yang salah satu poinnya memberikan keringanan mencicil kredit nasabah, dalam praktiknya terjadi beda pemahaman di masyarakat. 

Di lapangan, masyarakat banyak yang mengira bahwa restrukturisasi kredit diberikan tanpa kriteria khusus. Inilah yang kemudian memicu protes dari sebagian masyarakat (baca artikelnya: Menagih janji keringanan cicilan utang). 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengakui, masih banyak terjadi kendala di lapangan terkait restrukturisasi kredit antara debitur dengan pihak bank. Sehingga memunculkan distorsi.

Wimboh menilai, banyak masyarakat yang belum memahami secara rinci tentang program restrukturisasi kredit dan bagaimana penerapannya di lapangan.

"Khusus restrukturisasi itu masyarakat tidak paham terjadi perbedaan antara debitur dengan bank. Sehingga terjadi distorsi di lapangan,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR via daring, Jakarta, Rabu (6/5).

Nanda Aria Putra Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait