Nasabah yang ingin mengikuti program KPR subsidi BNI Syariah harus memenuhi syarat. Apa saja?
BNI Syariah mulai memasarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan produk KPR Sejahtera Syariah. Pemasaran ini dilakukan setelah BNI Syariah resmi ditunjuk sebagai bank penyalur KPR Syariah FLPP tahun 2020 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan berdasarkan Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) yang telah ditandatangani antara BNI Syariah dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, PPDPP PUPR memberikan kuota sebesar 1.750 unit ke BNI Syariah.
"Jumlah tersebut setara dengan Rp187,8 miliar, untuk dapat disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2020," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6).
Iwan yakin melalui KPR Sejahtera Syariah, BNI Syariah bisa memberikan solusi kepada MBR yang belum memiliki rumah, dengan memberikan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan angsuran terjangkau.
Nasabah KPR BNI Syariah disebut bisa mendapatkan beberapa keuntungan, yaitu bebas administrasi untuk akad Murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas penalti, dan bebas gharar.