Kerugian importir diperkirakan mencapai Rp10 miliar dan total nilai barang sebanyak Rp100 miliar dengan volume 400 peti kemas.
Ombudsman RI (ORI) akan memanggil Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (22/9). Pemanggilan ini berkaitan dengan tertahannya produk impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan sejak 4 September 2022 oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan).
Penahanan ini dilakukan sebab para importir belum mengantongi dokumen rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Padahal, telah mengantongi surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat dan guna mendukung kemudahan serta kelancaran iklim usaha pada masyarakat, besok, Ombudsman melakukan pemanggilan terhadap Menteri Pertanian untuk hadir secara langsung tanpa diwakilkan guna memberikan solusi atas permasalahan dimaksud," kata anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangannya, Rabu (21/9).
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul adanya aduan dari para importir pada 9 September. Pelapor merupakan importir produk hortikultura, seperti jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering, dan lengkeng.
"Ombudsman merespons laporan masyarakat secara cepat untuk menekan potensi kerugian yang dialami oleh masyarakat. Harapannya dapat ditemukan solusi atau jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat dan adanya harmonisasi kebijakan pada kementerian terkait," tuturnya.