Tidak hanya kepada pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer.
Tidak hanya kepada pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer.
Kementerian Keuangan akan memberikan THR kepada pegawai honorer atau kontrak pada Juni 2018 dengan alokasi dana sebesar Rp440,38 miliar.
"Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dilansir Antara, Jumat (25/5).
Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada satuan kerja pemerintah pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) masing-masing kantor pada belanja barang operasional perkantoran, bukan belanja pegawai.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK pejabat yang berwenang.