Kebijakan larangan ekspor minyak goreng berubah seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Kebijakan larangan ekspor minyak goreng berubah seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Pemerintah memberlakukan larangan ekspor seluruh bahan baku minyak goreng, termasuk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), refined, bleached, deodorized (RBD) palm oil, refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, pome, dan used cooking oil.
Perubahan aturan larangan ekspor ini ditetapkan hanya berselang sehari dari pengumuman sebelumnya, Selasa (26/4) malam. Saat itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers mengatakan hanya minyak goreng dan RBD palm olein yang dilarang ekspor, sedangkan CPO tidak termasuk.
Larangan ekspor ini akan berlaku efektif mulai Kamis (28/4) dini hari. "Kebijakan pelarangan didetailkan, berlaku untuk semua produk. Seluruhnya sudah tercakup di dalam Permendag dan akan berlaku malam hari ini, jam 00:00 sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia," kata Airlangga, dalam konferensi pers, Rabu (27/4) malam.
Menurut Airlangga, kebijakan ditetapkan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Beleid ini memastikan produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya demi ketersediaan minyak goreng curah harga Rp14.000 per liter, terutama di pasar tradisional dan untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
"Jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia," ujar Airlangga.