SE larangan membuka pusat perbelanjaan dinilai praktik arogansi kepala daerah.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menilai surat edaran (SE) soal larangan membuka pusat perbelanjaan atau mal dan ritel merupakan praktik arogansi kepala daerah. Aprindo menilai dikeluarkan SE tersebut sangat mendadak dan sama sekali tidak melibatkan pelaku usaha.
Menurut Aprindo, dikeluarkannya SE sejumlah kepala daerah soal larangan membuka dan beroperasionalnya perbelanjaan atau mal dan ritel pada tanggal 11-16 Mei telah menimbulkan kerugian signifikan.
"Kami (retail) hanya dapat menjadikan festive season sebagai upaya agar tidak semakin terpuruk. Kami harap pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang mempersulit dan mematikan kondisi pelaku usaha, sehingga gerai tutup, mem-PHK para pekerja, tergerusnya investasi serta mengurangi potensi PPN & retribusi PAD," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5).
Dia mengatakan, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan selama melayani pengunjung pusat perbelanjaan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk menutup pusat-pusat perbelanjaan.
"Seharusnya kepala daerah berpikir cerdas, cermat, menugaskan aparatnya satpol dan satgas Covid daerah serta koordinasi kepada aparat berwenang, untuk extra kerja melipat gandakan personil dalam mengatur masyarakat," ujarnya.