Pemerintah memastikan masyarakat yang tidak melakukan registrasi kartu akan dilakukan pemblokiran nomor ponsel pada 1 Mei 2018.
Pemerintah memastikan masyarakat yang tidak melakukan registrasi kartu akan dilakukan pemblokiran nomor ponsel pada 1 Mei 2018.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan tidak terdapat perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi terkait pemblokiran total pada 1 Mei 2018.
"Tidak ada perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016. Tidak ada perubahan Permen Kominfo tentang registrasi prabayar itu," ujar dia di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (27/4).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat yang belum melakukan registrasi, untuk segera registrasi ulang kartu prabayar sebelum benar-benar dilakukan pemblokiran total.
Setelah dilakukan pemblokiran total, kata Rudiantara, akan didapatkan data bersih setelah rekonsiliasi antara operator dan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada pertengan Mei 2018.