Aturan berlaku per 3 Agustus 2023.
Penumpang kereta api yang tidak turun sesuai tujuan pada tiket, utamanya melebihi relasi, akan terancam dikenai hukuman. Misalnya, denda hingga tidak diizinkan naik kereta api sementara waktu.
"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang," ujar Vice President Public Relations PT KAI (Persero), Joni Martinus, dalam keterangannya, Rabu (2/8). Regulasi berlaku per 3 Agustus 2023.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran tersebut, kondektur akan menyosialisasikan aturan melalui pengeras suara di dalam kereta api. "Diumumkan pula bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan dikenakan sanksi," katanya.
Kemudian, kondektur bakal mengecek guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Pengecekan mencakup kesesuaian identitas, tempat duduk, nama dan nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifes.
Pengecekan dilakukan kondektur melalui aplikasi check seat passenger. Tujuannya, mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.