PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mendapat sanksi karena akibat pelanggaran berat atas laporan keuangan.
PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menghormati hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas laporan keuangan tahun buku 2018. Perusahaan pelat merah itu bersikukuh tidak merekayasa laporan keuangan mereka.
"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut. Kami menegaskan kembali bahwa kami tidak pernah melakukan rekayasa," ujar Corporate Secretary Garuda Ikhsan Rosan dalam rilis yang diterima Alinea.id, Jumat (28/6).
Kemenkeu dan OJK telah menjatuhkan sanksi administratif bagi Garuda. OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta ke emiten, Rp100 juta kepada masing-masing direksi tahun buku 2018, dan Rp100 juta secara tanggung renteng buat direksi serta komisaris yang menandatangani laporan keuangan mereka.
Ikhsan menjelaskan kontrak kerja sama inflight connectivity antara Garuda dam Mahata Aero Teknologi senilai US$239 juta baru berjalan 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku serta tidak ada aturan yang dilanggar.
Laporan Keuangan Garuda Indonesia Audited 2018, kata Ikhsan, merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan.