Beberapa kendala masih ditemui dalam mengekspor tanaman hias.
Owner RAV House PT Ravindo Sukses Mulia, Redi Fajar Kurniawan, menceritakan kendala yang biasa dirasakan oleh eksportir tanaman hias saat ini. Redi diketahui sejak lama berkecimpung dalam industri ekspor tanaman hias.
Disebutkan dia, kendala yang ditemukan selama ini antara lain ditemukannya organisme pengganggu tumbuhan (OPT), jumlah atau kuantitas tanaman yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman, kesalahan nama atau jenis tanaman yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman, terdapat ketidaksesuaian additional declaration atau deklarasi tambahan pada Phytosanitary Certificate (PC).
“Jika eksportir mengirim tanaman hias da nada ketidaksesuaian, maka dampaknya adalah penolakan produk, pemusnahan tanaman, bahkan bisa mendapat hukuman kurungan penjara hingga tiga tahun atau denda Rp3 miliar,” ujar Redi di diskusi daring oleh Alinea.id bertajuk Peluang Besar Ekspor Tanaman Hias, Jumat (30/9).
Oleh karena hal tersebut, Redi mengimbau agar eksportir tanaman hias bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan). Hal ini berkaitan dengan nama baik Indonesia di kancah internasional.
“Karena kalau terjadi pelanggaran, yang jelek bukan hanya nama pengekspor yang mengirim, tapi nama Indonesia dan itu akan mempengaruhi akses pasar Indonesia secara keseluruhan,” tutur Redi.