Tarif tenaga listrik ke depannya dimungkinkan dapat mengalami perubahan naik ataupun turun.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik 13 pelanggan nonsubsidi tidak naik pada triwulan I-2023. Ketetapan ini berlaku sepanjang 1 Januari-31 Maret 2023.
Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan, hal ini diterapkan guna mempertahankan daya beli masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi, yang belum mendukung penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I-2023, periode Januari-Maret 2023, untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV-2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," kata Dadan dalam keterangannya, Jumat (30/12).
Dadan menuturkan, penyesuaian tarif akan dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian crude price/ICP, inflasi, dan harga patokan batu bara/HPB) yang dihitung secara 3 bulanan. Ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM 3/2020.
Dadan melanjutkan, penentuan tarif triwulan I-2023 menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Agustus-Oktober 2022: kurs Rp15.079,96/US$, ICP sebesar 89,78 US$/barel, inflasi 0,28%, dan HPB Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO batu bara US$70/ton).