Penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik akan dilakukan jika ada perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) periode April-Juni 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 April 2021 sampai 30 Juni 2021. Dalam penyesuaian itu, pemerintah memutuskan tak menaikkan tarif tenaga listrik dari periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana mengungkapkan, penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik akan dilakukan jika ada perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi.
Misalnya, kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia, dan harga patokan batu bara (HPB). Hal ini, akan ditinjau dalam tiga bulan sekali.
"Ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020," ungkap Rida, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Senin (8/3).
Dia menjelaskan, pemerintah mengubah parameter ekonomi makro rata-rata pada November 2020 hingga Januari 2021. Tercatat, rata-rata kurs sebesar Rp14.157 per dolar AS, inflasi 0,33%, HPB Rp762,84 per kg, dan harga minyak mentah Indonesia US$47,21 per barel.
Berdasar empat parameter tersebut, Rida menyatakan, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik berubah. Hal ini, khususnya tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.