Tarif normal Moda Raya Terpadu (MRT) sudah berlaku hari ini, 13 Mei 2019. Diskon tarif sebesar 50% juga sudah tidak berlaku.
Tarif transportasi Moda Raya Terpadu (MRT) kembali normal mulai hari ini, Senin (13/5). Tarif normal berlaku setelah berakhirnya diskon 50% yang sudah berlangsung sekitar satu bulan.
Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan, tarif minimal MRT Jakarta yang berlaku yakni sebesar Rp3.000 dan tarif maksimal sebesar Rp14.000. "Pemberlakuan tarif normal sudah disosialisasikan kepada masyarakat," kata Kamaluddin dalam keterangan yang diterima Alinea.id di Jakarta, Senin (13/5).
Tarif penuh ini sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 34/2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit yang menyebutkan tarif minimal Ratangga sebesar Rp3.000 dan tarif maksimal sebesar Rp14.000.
Berikut daftar lengkap tarif MRT Jakarta antar stasiun:
Lebak Bulus-Fatmawati Rp4.000
Lebak Bulus-Cipete Raya Rp5.000
Lebak Bulus-Haji Nawi Rp6.000
Lebak Bulus-Blok A Rp7.000
Lebak Bulus-Blok M Rp8.000
Lebak Bulus-Sisingamangaraja Rp9.000
Lebak Bulus-Senayan Rp10.000
Lebak Bulus-Istora Rp11.000
Lebak Bulus-Bendungan Hilir Rp12.000
Lebak Bulus-Setiabudi Rp13.000
Lebak Bulus-Dukuh Atas Rp14.000
Lebak Bulus-Bundaran HI Rp14.000