Operator ojek online, GOJEK dan Grab sudah menerapkan tarif baru pada 1 Mei 2019. Tarif ini membuat konsumen keberatan.
Operator ojek online sudah menerapkan tarif baru pada 1 Mei 2019. Tarif ini mengalami kenaikan dari sebelumnya mulai Rp2.000 per kilometer (km). Dengan kondisi ini, pengemudi dan konsumen ojek online (ojol) jadi korbannya.
Reasearch Institute of Socio-Economic Development (RISED) merilis hasil riset tentang respons terhadap kenaikan tarif ojol. Dari riset tersebut, diketahui bahwa kenaikan tarif ojek online telah menurunkan pengguna sebesar 75% dan berdampak negatif terhadap pendapatan pengemudi.
Ketua tim peneliti Rumayya Batubara mengatakan pihaknya telah mensurvei sebanyak 3000 responden pengguna ojol yang tersebar di 9 zona wilayah di Indonesia yang mencakup tiga zona yakni, Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Malang.
Dari hasil penelitian RISED ini, sebanyak 75% yang menolak kenaikan tarif ojol, sedangkan 27,4% tidak mau sama sekali menambah pengeluaran mereka. Sementara, sebanyak 47,6% hanya mau mengeluarkan tambahan untuk ojol sebesar Rp 4500 hingga Rp 5000/hari.
Chief Corporate Affairs GOJEK Indonesia Nila Marita mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi perusahaan selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba, GOJEK melihat adanya penurunan permintaan (order) GO-RIDE yang cukup signifikan.