Bisnis

Tarif terbaru ojek online berlaku 2 September

Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru ojek dalam jaringan (online) berlaku mulai Senin, 2 September 2019.

Kamis, 29 Agustus 2019 17:56

Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru ojek dalam jaringan (online) berlaku mulai Senin, 2 September 2019.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan penyesuaian tarif baru ojek online itu akan berlaku di seluruh Indonesia. 

"Mulai hari senin tanggal 2 September 2018 akan diberlakukan penerapan tarif ojek online sesuai dengan Keputusan Menteri nomor 348," kata dia di Gedung Kemenhub Jakarta, Kamis (29/8).

Ahmad Yani mengatakan, hingga saat ini penyesuaian tarif tersebut hanya berlaku di 123 kota di Indonesia. Wilayah tersebut belum mencakup seluruh jumlah wilayah operasional yang dimiliki Gojek Indonesia ataupun Grab di Indonesia. 

"Mulai Senin depan, penerapan tarif ojek online ini akan berlaku di seluruh operasi wilayah ojek online di Indonesia, dari Grab ada 224 kota dan Gojek 221 kota," ujarnya. 

Ardiansyah Fadli Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait