Tarif ojek online (ojol) tahap ketiga berlaku untuk 88 kota besok.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) ke 88 kota yang berada pada Zona I dan Zona III sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan 348 tahun 2019 pada 9 Agustus 2019.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan pemberlakuan tarif ini merupakan kelanjutan dari penerapan tarif yang sudah berlaku pada 1 Mei dan 1 Juli lalu.
“Jadi ini adalah tahap ketiga penerapan tarif di seluruh Indonesia. Kali ini akan diberlakukan di 88 kota,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/8).
Ahmad mengatakan tarif ojol ini akan efektif diberlakukan sejak nanti malam, pukul 00:00 WIB.
Dengan demikian, sudah ada 123 kota yang menerapkan aturan tarif baru tersebut. Setelah sebelumnya 45 kota di Indonesia telah lebih dulu memberlakukan tarif.