Bisnis

Tarif terbaru ojek online berlaku di 88 kota

Tarif ojek online (ojol) tahap ketiga berlaku untuk 88 kota besok.

Kamis, 08 Agustus 2019 13:13

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) ke 88 kota yang berada pada Zona I dan Zona III sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan 348 tahun 2019 pada 9 Agustus 2019.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan pemberlakuan tarif ini merupakan kelanjutan dari penerapan tarif yang sudah berlaku pada 1 Mei dan 1 Juli lalu.

“Jadi ini adalah tahap ketiga penerapan tarif di seluruh Indonesia. Kali ini akan diberlakukan di 88 kota,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/8).

Ahmad mengatakan tarif ojol ini akan efektif diberlakukan sejak nanti malam, pukul 00:00 WIB.

Dengan demikian, sudah ada 123 kota yang menerapkan aturan tarif baru tersebut. Setelah sebelumnya 45 kota di Indonesia telah lebih dulu memberlakukan tarif.

Nanda Aria Putra Reporter
Laila Ramdhini Editor

Tag Terkait

Berita Terkait