Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dirilis 2020.
Ruas Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang akan mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif secara serentak pada (17/1), pukul 00.00 WIB. Dua ruas jalan tol tersebut dimiliki PT Waskita Toll Road.
Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dirilis 2020. "Penyesuaian tarif ini merupakan penundaan karena Kepmen tersebut telah ditetapkan sejak 2020 dan baru direalisasikan pada awal 2021 ini," kata Direktur Utama Waskita Toll Road Herwidiakto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/1).
Penyesuaian tarif tol itu juga dilakukan setiap dua tahun dan diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemilik konsesi (investor) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Penyesuaian tarif dilakukan agar investasi yang telah ditanam dapat memperoleh tingkat pengembalian yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam PPJT tersebut.
Ruas tol Kanci-Pejagan merupakan ruas tol yang dikelola Waskita Toll Road melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Semesta Marga Raya (SMR). Sementara ruas tol Pejagan-Pemalang dimiliki dan dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR).