Bisnis

Tarik ulur tarif ojek online

Penetapan tarif ojek online belum menemukan titik cerah meskipun Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019 sudah diterbitkan.

Selasa, 19 Maret 2019 20:11

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan skema batas atas dan batas bawah untuk besaran tarif ojek online. Penghitungan tarif ini juga berdasarkan komponen langsung dan tidak langsung.

"Akan ditentukan formula tarif batas atas dan tarif batas bawah. Ini juga sesuai masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), agar tarif tidak dimainkan," kata Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani di Jakarta, Selasa (19/3).

Sebelumnya, Permenhub 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sudah diterbitkan pada 11 Maret 2019.

Dalam beleid ini disebutkan penghitungan tarif ojek online akan ditentukan berdasarkan biaya operasional yang terdiri atas penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, dan bahan bakar minyak. 

Selain itu, pemeliharaan dan perbaikan, serta penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet dan profit mitra atau pengemudi. Untuk komponen biaya langsung, yang diperhitungkan adalah jasa penyewaan aplikasi. 

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Laila Ramdhini Editor

Tag Terkait

Berita Terkait