Desain tax amnesty jilid dua nantinya harus lebih selektif, dan secara benefit tidak lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya.
Pemerintah berencana meluncurkan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua. Bahkan, Presiden Joko Widodo pun telah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas hal tersebut di dalam revisi RUU KUP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, tax amnesty jilid dua ini akan menjadi kontraproduktif dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Dengan waktu peluncuran tax amnesty jilid dua yang berdekatan setelah jilid pertama di 2016, akan membuat wajib pajak peserta tax amnesty jilid pertama merasa dikhianati, dan berujung pada menurunnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
"Kalau desain kebijakannya sama dengan amnesti pajak 2016, saya kira ini kontraproduktif. Wajib Pajak yang ikut amnesti pajak pada 2016/2017 akan merasa dikhianati. Konsekuensinya, tingkat kepatuhan akan turun," katanya kepada Alinea.id, Jumat (21/5).
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk membuat desain kebijakan yang berbeda dengan tax amnesty jilid pertama, jika pengampunan pajak lanjutan tersebut tetap ingin diberikan pada tahun ini.