Bisnis

Tekan impor, Mendag terbitkan Permendag Nomor 68 Tahun 2020

Permendag ini ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020.

Senin, 31 Agustus 2020 07:03

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Tujuan penerbitan Permendag ini adalah untuk menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia. Permendag ini ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020.

“Pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64% dengan
produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan,
terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70%. Untuk itu, Kemendag
perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” jelas Menteri Perdagangan
Agus Suparmanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8).

Dalam Permendag tersebut, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan
jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS. Untuk kelompok alas kaki yang diatur dalam Permendag
ini adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90,
6404.19.00, dan 6404.20.00.

Sedangkan, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Saat ini, komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo
Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dalam peraturan tersebut hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). Sedangkan, untuk komoditas sepeda sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait