Hal ini sesuai dengan pasal dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan hingga tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2018. Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau pekerja melaporkan perusahaan yang melakukan kelalaian ke Posko THR Kemnaker di Jakarta dan perwakilan di daerah.
“THR ini merupakan hak dari para pekerja, otomatis menjadi kewajiban normatif dari pengusaha untuk membayarkannya,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri dalam konferensi pers Posko THR di Jakarta, Senin (28/5).
Perusahaan yang telat membayar THR kepada karyawan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total beban tunjangan hari raya. Hal ini sesuai dengan pasal dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kemnaker juga membentuk satuan tugas Peduli Lebaran. Dua fungsi satgas ini yakni membuka Pos Komando (Posko) Peduli Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan posko mudik. Posko THR akan memfasilitasi masyarakat yang mengadu perihal pembayaran THR. Sedangkan, posko mudik memfasilitasi perihal mudik para pekerja ke daerah asalnya.
“Biasanya dari tahun ke tahun ada berbagai pengaduan. Maka di sini akan kami fasilitasi kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.