Bisnis

Tenggat waktu Lapor Repatriasi Tax Amnesty diperpanjang jadi 31 Mei 2023

Perpanjangan waktu ini diberikan menurut Dwi karena antusiasme WP yang tinggi dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Sabtu, 01 April 2023 06:44

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi atau memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Hal ini terkait dengan kewajiban wajib pajak (WP) peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengelolaan sumber daya alam dan energi terbarukan, serta surat berharga negara untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan atau investasi paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Wajib pajak peserta PPS yag menurut PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan (realisasi repatriasi dan/atau investasi) tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Jumat (31/3).

Perpanjangan waktu ini diberikan, menurut Dwi karena antusiasme WP yang tinggi dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

"Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak serta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya," tutur Dwi.

Lebih lanjut, Dwi juga menginformasikan, untuk penyampaian laporan tahun berikutnya hingga dengan holding period-nya berakhir, yaitu ada lima tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya.

“Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau www.pajak.go.id,” kata dia.

Jika WP menemui kendala dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka dapat menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200, situs www.pajak.go.id, email pengaduan@pajak.go.id, dan saluran komunikasi resmi DJP lainnya.

Erlinda Puspita Wardani Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait