Pelaksanaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak) ada jangka waktunya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), membantah isu pekerja kontrak dapat dikontrak seumur hidup melalui Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Isu ini berkembang karena dalam Perppu Cipta Kerja tidak membatasi periode pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003, yakni paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan, pemerintah tetap menetapkan jangka waktu untuk pekerja kontrak.
"Pelaksanaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak) ada jangka waktunya. Perppu ini tetap memperhatikan hal ini," kata Indah dalam konferensi pers daring, Jumat (6/1).
Indah menegaskan, ada dua jenis PKWT yang perlu jadi perhatian. Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu, yang jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal lima tahun.