Pendapatan dari penjualan tiket yang diagunkan yaitu rute penerbangan Jeddah dan Madinah.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) melakukan pencatatan perdana produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) GIAA01 di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (31/7).
KIK EBA GIAA01 merupakan instrumen sekuritisasi aset keuangan pertama di Indonesia yang menjadikan hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat sebagai agunan. Pendapatan dari penjualan tiket yang diagunkan yaitu rute penerbangan Jeddah dan Madinah.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini M Soemarno, mengatakan, sekuritisasi aset yang dilakukan Garuda merupakan upaya menjaminkan aset. Termasuk salah satunya atas pendapatan di masa depan yang akan dialihkan hak pendapatannya.
Kemudian dari aspek risiko, produk sekuritisasi lebih terkendali karena aset yang digunakan sebagai agunan sudah terseleksi dengan baik.
Penerbitan KIK EBA GIAA01 menjadi solusi alternatif pendanaan bagi maskapai berpelat merah tersebut untuk memenuhi kebutuhan finansial perusahaan. Dengan begitu, perseroan mempunyai modal yang lebih besar untuk terus berekspansi.