Sanksi diberikan karena akuntan publik tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat trkait Wanaartha.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi kepada akuntan publik dan kantor akuntan publik yang mengaudit Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL).
Sanksi tersebut berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) atas nama Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT) masing-masing melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023.
“Sanksi tersebut dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) dari tahun 2014 hingga 2019,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Aman menyampaikan, Sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK untuk AP Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT diberikan, karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa keuangan (POJK 13 Tahun 2017).
Sedangkan, Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi Akuntan Publik pemberi jasa di sektor Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud PAsal 3 POJK 13 Tahun 2017, karena turut menjadi pihak penyebab terjadinya pelanggaran oleh AP Nunu Nurdiyaman.