Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menutup 92 bank selama periode 2005-2018 atau dalam 13 tahun terakhir.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menutup 92 bank selama periode 2005-2018 atau dalam 13 tahun terakhir.
Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, dari 92 bank yang dilikuidasi, tercatat 92 adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan hanya satu bank umum.
"LPS sudah melikuidasi 92 bank sejak tahun 2005," ujarnya saat paparan kinerja operasional LPS hingga 2018 di Jakarta, Kamis (10/1).
Lebih lanjut Fauzi menjelaskan, sepanjang 2018, LPS sudah menutup tujuh bank yang merupakan bagian dari 92 bank tersebut. Adapun ketujuh bank tersebut merupakan BPR.
Hingga saat ini, proses likuidasi yang sudah rampung mencapai 72 dari 92 bank. "Sekarang posisi terakhir 2018 yang masih dalam proses likuidasi ada 20 bank," katanya.