Di tengah pagebluk Covid-19, sejumlah pekerja tak kunjung mendapat THR jelang Lebaran.
Laju penyebaran virus corona baru (Covid-19) masih belum usai. Pembatasan dan karantina di pelbagai wilayah menyebabkan terhambatnya pergerakan manusia, barang, dan jasa. Imbasnya, pertumbuhan ekonomi dunia mengalami perlambatan, tak terkecuali Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia (year on year) melemah dari 4,97% pada kuartal IV 2019 menjadi 2,97% pada kuartal I 2020. Pertumbuhan tersebut juga jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni 5,07%.
Kondisi ini berimbas pada kondisi keuangan para pengusaha, baik kecil maupun besar semua mengalami guncangan. Sebagian perusahaan masih mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya. Sebagian lainnya mengalami kesulitan dalam menggaji para karyawannya, apalagi membayar THR.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang memungkinkan penundaan dan pencicilan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), asal disepakati melalui ‘dialog’ antara pengusaha dengan para buruh.
Namun, dia menekankan sesulit apapun kondisi keuangan perusahaan, pembayaran THR karyawan tetap wajib dilakukan. Penundaan atau cicilan pembayaran THR juga tak boleh lewat dari tahun 2020.