Besaran THR bagi non-PNS lembaga struktural berkisar antara Rp3 juta hingga Rp24 juta.
Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer, pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi non-PNS pada lembaga nonstruktural.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2018 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 kepada pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga non-struktural.
Penandatanganan PP itu bersamaan dengan beleid mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, pada 23 Mei 2018.
Lembaga non-struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, PP, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Minggu (27/5).