Adanya pemisahan antara media sosial dan social commerce dalam Permendag 31/2023 memaksa layanan TikTok Shop berhenti beroperasi.
TikTok bakal memberhentikan layanan social commerce-nya, TikTok Shop, mulai Rabu (4/10), pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil seiring terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce (niaga elektronik) di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok dalam situs webnya, Selasa (3/10).
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," imbuhnya.
Diketahui, pemerintah menerbitkan Permendag 31/2023, yang salah satu isinya memuat pelarangan media sosial menjadi tempat jual beli. Ini dilakukan seiring banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang gulung tikar, seperti di Pasar Tanah Abang, yang diduga akibat kalah bersaing dengan social commerce, termasuk TikTok Shop.
Tak berizin
Pada kesempatan terpisah, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, menyatakan, TikTok Shop hingga kini belum mengajukan izin berjualan atau menjadi lokapasar (marketplace). "Belum, belum ada yang masuk."