Irma Suryani Chaniago pun menyoroti rendahnya jumlah aduan pelanggaran THR yang ditindaklanjuti Kemnaker dan/atau Disnaker.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dinilai belum mampu mencegah perusahaan melakukan pelanggaran tunjangan hari raya (THR). Pangkalnya, aduan THR yang dilaporkan para pekerja masih tinggi.
Pada 28 Maret-15 April 2023, Posko THR Kemnaker menerima 938 aduan yang mencakup 669 perusahaan. Perinciannya, 468 aduan THR tak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
"Saya menilai, dari data yang disampaikan Kemnaker ini, ternyata kasus pelanggaran THR saat ini masih banyak terjadi," ucap anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, dalam keterangannya.
Menurutnya, banyaknya aduan tentang THR juga dipicu Kemnaker dan Disnaker belum mampu melakukan upaya pencegahan. Akibatnya, kasus ini selalu muncul setiap tahun dan tak terselesaikan dengan baik.
Karenanya, Irma meyakini 669 perusahaan yang diadukan pada 2023 juga melakukan pelanggaran serupa pada tahun-tahun sebelumnya. "Pastinya juga pihak Kemnaker dan Disnaker sudah memiliki data."