Hal tersebut menggambarkan bahwa industri pergadaian serta produk-produknya sudah dikenal masyarakat luas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Industri Jasa Keuangan (IJK) terutama pada perusahaan pergadaian.
“Perusahaan pergadaian berpotensi menghadapi risiko menjadi pihak yang dipersangkakan, turut terlibat dalam suatu tindak pidana kejahatan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP. Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian untuk memitigasi risiko hukum tersebut, adalah dengan menerapkan prosedur know your customer (KYC),” kata Kepala Eksekutif Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dikutip dari keterangan resminya, Kamis (1/12).
Prosedur KYC kata Ogi dapat dilakukan dengan menerapkan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) terhadap calon nasabah perusahaan pergadaian sebagai bagian dari penerapan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme APU-PPT bagi perusahaan pergadaian.
Sesuai POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, CDD yaitu kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer (WIC).
Sedangkan EDD merupakan tindakan CDD yang lebih mendalam yang dilakukan pelaku jasa keuangan terhadap calon nasabah, nasabah, atau WIC yang berisiko tinggi termasuk orang yang populer secara politis dan atau dalam area berisiko tinggi.