POJK baru bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal. POJK ini tercatat dikeluarkan dan mulai berlaku pada 22 Februari 2021.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan, perubahan PP 45/1995 menjadi POJK 3/2021 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.
"Jadi ada beberapa poin yang kita perhatikan, seperti untuk perlindungan investor retail, bagi perusahaan-perusahaan yang dalam tanda kutip enggak jelas, yang selama ini merugikan investor retail karena enggak ada jalan keluarnya. Sahamnya dipegang tapi sudah tidak bernilai," kata Djustini, dalam konferensi pers OJK, Selasa (9/3).
Dengan ketentuan baru ini, OJK menyaratkan dan mewajibkan emiten-emiten tersebut membeli kembali saham mereka. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor retail.
Lebih lanjut, Djustini menjelaskan, dalam peraturan ini juga disebutkan, apabila kerugian disebabkan oleh salah kelola atau miss management oleh perusahaan, maka perusahaan harus bertanggugjawab mengembalikan atau mengganti kerugian investor.