Kebijakan ini sebagai bagian penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI).
Bank Indonesia (BI) membebaskan tarif Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi di bawah Rp100.000. Sementara untuk transaksi di atas Rp100.000, BI menetapkan besaran tarif merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran guna perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital. Kebijakan tersebut mulai berlaku secara efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023. Tergantung kesiapan industri.
Perry menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI). BI, kata dia, mencatat transaksi QRIS terus tumbuh dengan capaian terakhir sebesar 104,64% year-on-year (yoy) pada triwulan II-2023.
Adapun nominal transaksi QRIS mencapai Rp49,65 triliun. Pengguna QRIS hingga saat ini terdata sebanyak 37 juta pengguna. Sedangkan jumlah merchant yang tercatat sebesar 26,7 juta. Sebagian besar berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BI, kata dia, terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk inklusi ekonomi keuangan. Salah satunya percepatan penggunaan QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antarnegara.