Penggunaan mata uang lokal dapat digunakan dalam transaksi berjalan, investasi langsung, serta transaksi ekonomi dan keuangan lainnya.
Warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan kini tidak perlu lagi repot-repot menukar won terlebih dahulu saat hendak melakukan transaksi karena sudah bisa menggunakan rupiah. Pun demikian sebaliknya.
Ini bisa dilakukan menyusul adanya kerja sama penggunaan mata uang lokal masing-masing antara Bank Indonesia (BI) dan Korea Selatan (Korsel). Kesepakatan tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang diteken Gubernur BI, Perry Warjiyo, bersama Gubernur Bank of Korea RHEE, Chang Yong, di sela-sela Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 di Korsel, Selasa (2/5) waktu setempat.
"Kesepakatan ini akan mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Korsel, seperti transaksi berjalan (current account transaction), investasi langsung, dan transaksi ekonomi dan keuangan lainnya yang akan disepakati kedua otoritas," ujar Perry dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/5).
Menurut Perry, kolaborasi itu menandai capaian penting dalam memperkuat kerja sama keuangan bilateral antara BI dan Bank of Korea. Pelaku usaha dapat memanfaatkan kerja sama tersebut untuk mengurangi biaya transaksi dan eksposur terhadap risiko nilai tukar dalam melakukan transaksi bilateral kedua negara, antara lain, melalui penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung antara mata uang won dan rupiah dalam perdagangan antarbank.
"Kerja sama ini akan terus diperkuat melalui sharing informasi dan diskusi secara berkala antara otoritas Indonesia dan Korea Selatan," katanya.