Pemerintah harus tuntas mematikan siaran TV analog pada 22 November 2022, namun saat ini prosesnya terkendala pembagian set top box (STB).
Pemerintah bertekad untuk mematikan televisi analog, yang sudah mengudara 60 tahun terakhir paling lambat pada 2 November 2022 mendatang. Migrasi sistem penyiaran televisi analog ke televisi digital ini memang sudah menjadi keniscayaan bagi negara-negara di dunia seiring dengan semakin berkembangnya teknologi.
Migrasi televisi digital ini akan dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap I pada 30 April 2022, tahap II pada 25 Agustus 2022 dan tahap III pada 2 November 2022. Proses migrasi TV digital yang diberi nama Analog-Switch-Off (ASO) ini berubah dan mundur dari rencana sebelumnya.
Semula, proses ini akan diselenggaran dalam lima tahap, mulai dari 17 Agustus 2021, diikuti dengan 31 Desember 2021, 31 Maret 2022, 17 Agustus 2022, dan 2 November 2022. Padahal, inisiatif untuk mematikan TV analog sudah dimulai sejak 2007.
Kemudian sempat diujicobakan pada 2008, di kawasan Jabodetabek. Hal ini sebagai tindak lanjut atas pertemuan Indonesia dengan negara-negara anggota Persatuan Telekomunikasi Internasional atau International Telecommunication Union (ITU) dalam forum The Geneva Frequency Plan Agreement 2006.
Dari pertemuan tersebut, seluruh negara sepakat akan beralih ke siaran televisi digital paling lambat 17 Juni 2015. Indonesia bersama Timor Leste pun menjadi negara terakhir yang masih belum beralih ke siaran televisi digital.