Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Anggota DPR menegaskan, setiap kebijakan pemerintah punya tujuan yang positif, termasuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, jika ada aspirasi masyarakat, pemerintah berkewajiban untuk mendengarkan.
Anggota Komisi IX DPR Darul Siska mengatakan, pemerintah mengeluarkan program Tapera supaya pada waktunya semua pegawai, semua orang yang sudah bekerja, bisa mempunyai tempat tinggal. Apalagi, rumah merupakan kebutuhan dasar. Dengan rumah layak, anak bisa tumbuh sehat.
“Intinya semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu adalah bertujuan untuk kebaikan,” kata Darul.
Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang Presiden Joko Widodo tanda tangani pada 20 Mei 2024. Namun, kebijakan itu memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat.
Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menilai, aturan baru mengenai Tapera bisa jadi salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah menabung agar bisa memiliki rumah pertama. Faktanya saat ini, masyarakat banyak yang kesulitan memiliki rumah.