BEI menilai penundaan pembayaran kupon sukuk ini mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha maskapai pelat merah ini.
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), pada Jumat (18/6).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy dalam pengumuman BEI mengatakan, perseroan menunda pembayaran kupon global sukuk atau US$500 juta yang telah jatuh tempo, karena itu Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek Garuda Indonesia.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek Garuda Indonesia," kata pengumuman tersebut, Jumat (18/6).
Menurut BEI, penundaan pembayaran kupon sukuk global ini mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha maskapai pelat merah ini.
Suspensi perdagangan ini akan dilakukan BEI terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 18 Juni 2021, hingga pengumuman bursa lebih lanjut.