Larangan ekspor dalam kondisi tertentu diperkenankan, antara lain untuk mengatasi risiko kekurangan produk penting.
Banyak keuntungan ekonomi bagi Indonesia dengan kebijakan hilirisasi - membuat bijih-bijih nikel dari tambang di Tanah Air tidak terbang ke luar negeri. Namun, hilirisasi juga bisa merugikan dan membahayakan Indonesia. Bagaimana ceritanya?
Indonesia versus WTO
Untuk mendukung program hilirisasi smelter nikel, Pemerintahan Presiden Jokowi memberlakukan larangan ekspor bijih nikel melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 11 Tahun 2019.
Masalahnya, Permen ESDM No 11 Tahun 2019 yang memberlakukan larangan ekspor bijih nikel “Quantitative Restrictions” ternyata melanggar peraturan World Trade Organization (WTO). Rezim Perdagangan Dunia ini pun melakukan gugatan.
Larangan ekspor seperti diatur dalam Permen ESDM tersebut kemudian digugat oleh Uni Eropa dengan tuduhan melanggar peraturan WTO Pasal XI.1, tentang larangan yang bersifat kuantitatif (Quantitative Restriction).