Jumlah pelaku usaha yang terjerat pinjol ilegal sangat tinggi. Prosedur dan syarat KUR yang kurang fleksibel disebut menjadi penyebabnya.
Akses pendanaan menjadi pertimbangan besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hadirnya teknologi finansial membuat akses ke pinjaman semakin mudah. Namun, tak semua pinjaman online (pinjol) peer to peer (p2p) lending terjamin secara legal.
Tak heran jika banyak UMKM terjebak pinjol yang tidak sah. Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorini mengatakan jumlah pelaku usaha yang terjerat dalam perangkap pinjol ilegal sangat tinggi.
Salah satu penyebabnya adalah prosedur dan syarat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM yang kurang fleksibel. "Pelaku usaha yang sudah pernah mendapatkan KUR tidak bisa mendapatkan lagi sehingga ke pinjol ilegal," ujar Hermawati belum lama ini, kepada Alinea.id.
Lalu, pelaku UMKM yang telah mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti bantuan tunai juga tidak bisa lagi mengakses KUR. Persoalan lain, sebagian besar bank meminta agunan kepada nasabah untuk KUR, sedangkan tak semua pelaku usaha memiliki aset yang dapat menjadi jaminan kredit.
"Secara persyaratan memang tidak diwajibkan menggunakan jaminan. Namun dalam praktiknya, perbankan penuh kehati-hatian sehingga tetap meminta jaminan," tuturnya,