Mulanya, per Maret 2017, calon jemaah perlu mendapatkan rekomendasi Kemenag untuk memperoleh paspor umrah.
Calon jemaah umrah tidak perlu lagi memerlukan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor. Aturan ini juga telah diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi, kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah," ujar juru bicara (jubir) Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (26/2).
Menurut Anna, adanya syarat rekomendasi Kemenag dalam penerbitan paspor bagi calon jemaah umrah adalah Ditjen Imigrasi. Kebijakan diterapkan per Maret 2017.
"Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada kantor Kemenag kabupaten/kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya," tuturnya. "Jadi, sejak dulu, tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit."
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag," imbuhnya.