Pemerintah membatalkan kenaikan cukai rokok. Hal ini menimbulkan pro-kontra.
Tampaknya, cukai rokok masih menjadi andalan pemerintah untuk mengatrol kas negara. Pada awal 2018, pendapatan tersebar berasal dari cukai rokok, mencapai Rp159,7 triliun.
Awal 2019, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah memberikan target penerimaan cukai mencapai Rp165,5 triliun. Sebesar Rp158,8 triliun di antaranya merupakan setoran dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok.
Namun, penerimaan dari cukai rokok bakal tak tercapai lantaran tahun ini tak ada kebijakan kenaikan cukai rokok. Keputusan tak menaikkan cukai rokok bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk mengontrol produksi dan konsumsi rokok.
Kebijakan pemerintah untuk mengontrol produksi dan konsumsi rokok itu tertera di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017. Beleid tersebut mengatur kenaikan cukai pada 2018 hingga 2021, serta penyederhanaan cukai dari puluhan menjadi di bawah satu digit. Ketetapan pembatalan kenaikan cukai itu sendiri diatur dalam PMK Nomor 156/2018.
Penetapan besaran cukai berubah-ubah. Di dalam PMK Nomor 146/2017 disebutkan, pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10,04%. Hal ini berlaku mulai 1 Januari 2018. Sedangkan pada 2016, cukai rokok naik 10,54%.