Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020 sebesar 8,51%.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020 sebesar 8,51%.
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dia mengatakan, kenaikan upah minimum setiap tahunnya merupakan sebuah kepastian.
"Bahwa kenaikan upah minimum setiap tahun merupakan suatu yang pasti. Secara kenaikannya disesuaikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/10).
Dia melanjutkan, aturan tersebut harus diikuti dan diterima oleh semua pihak, baik pengusaha maupun buruh. Untuk perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut, katanya, dapat dipidana.
"Pembayaran upah minimum kan wajib. Kalau enggak bayar upah minimum itu bisa dipidana. Sanksinya banyak, ada sifatnya administratif, pemberhentian usaha, dan macam-macam," ujarnya.