Aturan untuk mengurangi emisi ini pada akhirnya dinilai banyak melanggar berbagai komitmen internasional dan multilateral.
Bertarikh 6 Desember 2022, Parlemen serta Dewan Uni Eropa (UE) resmi menyepakati dan mengesahkan aturan tentang Rantai Pasok Bebas Deforestasi atau Deforestation-Free Supply Chains. Beleid anyar ini akan memastikan bahwa komoditas yang diekspor ke pasar Eropa tidak lagi berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi hutan.
Dengan Undang-undang (UU) ini, perusahaan yang ingin mengekspor komoditas di berbagai negara di Uni Eropa pun diwajibkan untuk melakukan uji tuntas (due diligence) produk. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa komoditas yang dipasarkan di benua ini tidak diproduksi di lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020 dan legal. Artinya, telah mematuhi semua undang-undang relevan yang berlaku di negara produksi.
“Perusahaan juga akan diminta untuk mengumpulkan informasi geografis yang akurat di tanah pertanian tempat komoditas yang mereka sumber tumbuh, sehingga komoditas ini dapat diperiksa kepatuhannya,” kata Juru Bicara Komite Eropa Adalbert Jahnz dalam keterangan resminya yang dikutip Alinea.id, Minggu (18/12).
Sejauh ini, aturan ini berlaku untuk produk minyak sawit, sapi, kedelai, kopi, kakao, kayu dan karet serta produk turunannya seperti daging sapi, furnitur, atau cokelat. Di mana berbagai komoditas tersebut selama ini dianggap sebagai salah satu penyebab terbesar terjadinya deforestasi secara besar-besaran di negara-negara seperti Brasil, Indonesia, Malaysia, Nigeria, Republik Demokratik Kongo, Ethiopia, Meksiko, dan Guatemala.
“Daftar komoditas yang tercakup akan ditinjau dan diperbarui secara berkala, dengan mempertimbangkan data baru seperti perubahan pola deforestasi,” imbuh Jahnz.