Industri tekstil dan produk tekstil mengalami masa suram. Raksasa tekstil Sritex dinyatakan pailit. Bagaimana upaya penyelamatan?
Industri tekstil dan produk tekstil mengalami masa suram. Raksasa tekstil Asia Tenggara PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang dengan utang mencapai Rp24 triliun. Alhasil, 20.000 pekerjanya pun terancam di-PHK atau pemutusan hubungan kerja.
Restrukturisasi utang dan insentif
Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Eliza Mardian mengatakan pemerintah harus melakukan upaya penyelamatan Sritex dengan restrukturisasi utang yang melibatkan empat kementerian terkait. Yakni, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Perindustrian.
Menurutnya, dengan menyusun skema restrukturisasi utang bisa membuat dampak yang lebih fleksibel bagi perusahaan tekstil yang sedang mengalami kesulitan. Bahkan, sudah seharusnya juga diberikan insentif untuk perusahaan berupa keringanan pajak dan subsidi energi. Langkah ini dianggap dapat menekan biaya produksi.
Selain itu juga perlunya menyusun skema penyelamatan karyawan dengan memastikan mereka masih mendapatkan haknya, serta memberikan jaring pengaman sosial bagi karyawan yang terdampak PHK.