Seluruh maskapai penerbangan diminta memeriksakan 213 pesawat Boeing 737 NG.
Pemerintah Indonesia meminta seluruh maskapai penerbangan untuk memeriksakan 213 pesawat Boeing 737 NG. Hal ini dilakukan sesuai dengan DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02 terhadap pesawat Boeing B737NG (Boeing 737 New Generation) perihal Unsafe Condition.
Dari laporan FAA Continued Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterima Ditjen Perhubungan Udara pada 27 September 2019, disebutkan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 NG disarankan untuk diperiksa agar mengetahui tingkat kerusakan yang terjadi.
Kondisi ini dipicu oleh laporan retak yang ditemukan pada frame fitting outboard chords and failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps yang dapat mengakibatkan kegagalan Principal Structural Element (PSE) untuk mempertahankan batas beban. Kondisi ini dapat mempengaruhi integritas struktural pesawat dan mengakibatkan hilangnya kontrol pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi lebih lanjut untuk memastikan tingkat kerusakan dari pesawat produksi Boeing, khususnya 737 NG.
Sementara itu, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Avirianto mengatakan DKPPU telah memerintahkan kepada operator penerbangan yang mengoperasikan pesawat B737 NG agar segera melakukan instruksi sesuai Airworthiness Directive.