Dua tahun lalu BUMN pernah mengusulkan privatisasi untuk Merpati Airlines.
Maskapai Merpati Airlines ternyata sempat diusulkan bakal diprivatisasi pada dua tahun silam atau pada 2016. Usulan tersebut disampaikan oleh pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, usulan tersebut batal lantaran belum ada investor yang minat menyuntikkan dananya ke PT Merpati Nusantara Airlines.
“Dua tahun lalu kami pernah mengusulkan privatisasi untuk Merpati. Namun, pelepasan saham pemerintah hingga 0% gagal karena belum ada investor yang minat menyuntikkan dana ke Merpati,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (15/11).
Aloysius mengatakan, Kemnetrian BUMN belum bisa memberikan kepastian status PT Merpati Nusantara Airlines apakah akan tetap sebagai BUMN atau tidak ketika kembali terbang. Bahkan, pihaknya pun belum bisa memastikan Merpati Airlines akan bisa kembali beroperasi atau tidak. Sebab, Kementerian BUMN masih akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Adapun peluang maskapai tersebut dapat kembali beroperasi itu muncul setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian dengan kreditur. Pasalnya, dalam proposal perdamaian mencakup upaya-upaya untuk menghidupkan Merpati.
"Kita pelajari dulu putusannya terutama terkait rincian dari homologasi itu seperti apa. Kalau itu masuk kategori privatisasi kita lakukan itu," ucapnya.