Bisnis

Utak-atik ongkos haji dan tertundanya kesempatan ke tanah suci

Kenaikan ongkos haji membuat sejumlah jemaah menunda keberangkatan haji.

Selasa, 28 November 2023 21:09

Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR, bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Di mana biaya yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan sebesar Rp56 juta.

Ketua Panja BPIH Abdul Wachid memaparkan biaya tersebut terdiri dari dua komponen utama yakni nilai manfaat keuangan haji dan biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah. "Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen," kata Abdul Wachid. 

Lebih lanjut, komponen ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri. Adapun biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung oleh rata-rata per jemaah adalah Rp56.046.172 atau sebesar 60%, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Angka tersebut lebih tinggi sekitar Rp3,4 juta dari penetapan biaya haji 1444 Hijriah/2023 Masehi. Adapun Bipih yang dibayar jemaah haji tahun 2022 rata-rata sebesar Rp39.886.009. Kementerian Agama menyebut kenaikan angka itu karena mengikuti kurs Dollar dan Riyal, serta kenaikan sejumlah komponen.  

Abdul Wachid menambahkan untuk pelunasan, jemaah akan membayarkannya setelah dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat dari rekening virtual account masing-masing jemaah.

Kartika Runiasari Reporter
Kartika Runiasari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait